PONOROGO- Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Ponorogo, Fadila Rahmatika alias Dila yang disiksa majikannya di Singapura, sudah diperbolehkan pulang dari RSJ Surakarta.
Dila dipulangkan ke rumahnya RT 01/RW 03, Dukuh Blimbing, Desa/Kecamatan Sukorjeo, Ponorogo, Senin (30/1/3017) kemarin.
"Akhirnya sekarang dia (Dila) agak tenang sudah. Sudah baik, bisa di ajak komunikasi normal," kata pendamping keluarga, Erwiana Sulistyaningsih, saat dihubungi, Selasa (31/1/2017) siang.
Erwiana menuturkan, Dila mendapatkan perawatan psikologi selama 18 hari di RSJ Surakarta.
Saat ini, kondisi Dila sudah membaik dan bisa berkomunikasi dengan lancar.
Dikatakannya, seluruh biaya pengobatan selama Dila dirawat RSJ ditanggung oleh BPJS. Dila dirawat 18 hari di RSJ Surakarta.
Erwiana menambahkan, setelah proses pemulihan kondisi Dila, rencananya ia dan tim dari kuasa hukum Dila akan melanjutkan proses hukum terhadap kasus yang menimpa Dila.
“Setelah ini kami akan melanjutkan proses hukumnya, tim pengacara dan pendamping akan menyusun kronologi. FR dan Ibu Masringah akan segera ke Polda Jawa Timur untuk melakukan BAP,"imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang TKW asal Ponorogo bernama Dila, mengalami penyiksaan selama delapan bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura.
Tidak hanya disiksa, Dila juga tidak pernah digaji oleh majikannya. Hingga akhirnya oleh majikannya, Dila dipulangkan begitu saja ke Batam.
Kini akibat penyiksaan yang dialaminya, Dila mengalami trauma psikologis dan sulit berkomunikasi.
Selain itu, kaki dan tangannya sulit digerakan.
Sumber: tribunnews.com
