Warga kampung Gelam RT 11 RW 02, Kelurahan Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,Banten digegerkan dengan tangisan bayi yang plasentanya masih menempel di tubuhnya pada Minggu dinihari, jam 01.30 WIB (26/3/2017).
“Saat itu, ada warga yaitu saudara Wati mendengar tangisan bayi pada Minggu (26/3/2017) sekitar jam 01.30 dinihari, kamudian Wati memberitahukan ke warga lainnya,” kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih, Senin (27/3/2017).
Kemudian warga lainnya, lanjut Kosasih, yaitu Tarwan mengambil bayi tersebut dari sungai tersebut. Sungai tersebut dalam kondisi hanya sedikit ada air yang tergenang, posisi bayi ditemukan diatas lumpur yang tertutup semak-semak.
“Saat ditemukan bayi masih dalam keadaan hidup, terbungkus kaos merah, dengan kondisi luka di kepala, tangan dan kaki,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, kemudian melaporkan peristiwa penemuan bayi tersebut ke Polsek Pasar Kemis. “Warga melapor ke kami, karena bayi dalam kondisi hidup, kami meminta warga untuk langsung membawanya ke RSU Tangerang untuk mendapatkan perawatan, dan anggota kami menyusul kesana,” terangnya.
Dari keterangan dokter, lanjut Kosasih, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi prematur, serta baru sekitar 6 jam sebelum ditemukan, namun setelah mendapatkan perawatan dari pihak RSUD Tangerang, nyawa bayi tersebut tidak tertolong.
“Bayi tersebut meninggal setelah beberapa jam mendapatkan perawatan di RSU Tangerang,” pungkasnya
Dalam hitungan kurang dari 1 x 24 jam, petugas kepolisian dari Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil menangkap tersangka pelaku pembuang bayi ke sungai di kampung Gelam. Pelaku ditangkap di Hotel Olive, Karawaci, Kota Tangerang, Senin (27/3).
Tersangka merupakan perempuan berinisial WA (20), asal Pandeglang berprofesi sebagai karyawan salah satu kafe di Pasar Kemis. "Tersangka berhasil kami tangkap di Hotel Olive, Kota Tangerang. Berdasarkan petunjuk dari mantan pacarnya," kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih.
Dikatakan Kosasih, hasil otopsi dan visum dari RSUD kabupaten Tangerang menyatakan bahwa b0ayi tersebut baru dilahirkan sekitar enam jam sejak ditemukan. Bayi tersebut lahir secara prematur membuat penyidik berasumsi bahwa bayi tersebut lahir tidak di rumah sakit atau di bidan, melainkan dilahirkan di rumah.
"Dengan dasar itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah warga dan kafe yang tak jauh dari lokasi penemuan bayi tersebut," paparnya.
Dari penggeledahan petugas yang dipimpin Kanit Reskim Polsek Pasar Kemis, AKP Sobirin petugas menemukan salah satu kamar di sebuah kafe yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi berupa bercak darah.
"Dari petunjuk itu, kemudian kami mengetahui penghuni kamar tersebut adalah tersangka WA yang sudah melarikan diri," tambahnya.
Informasi dari warga, tersangka WA memiliki teman laki-laki bernama Turmuzi yang diduga pacar gelapnya. Kemudian pada Senin (27/3/2017) pagi, petugas kepolisian berhasil menemukan TA yang kemudian memberikan keterangan bahwa tersangka sedang menginap di Hotel Olive, Karawaci, Kota Tangerang.
"Petugas kami akhirnya meluncur ke Hotel tersebut, pelaku diamankan di hotel tersebut pukul 08.00 WIB," terangnya.
Penyidik dari Polsek Pasar Kemis masih mendalami motif tersangka WA (20) perempuan asal Pandeglang yang diduga membuang bayi ke sungai di kampung Gelam RT 11/ 02, Kelurahan Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Kami belum bisa menggali keterangan secara mendalam dari tersangka, karena setiap kali ditanya hanya menangis dan geleng-geleng kepala," kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih di ruang kerjanya, Senin (27/3/2017).
Namun, lanjut Kosasih, saat ini pengakuan yang sudah sampaikan oleh tersangka karena tersangka merasa malu dan ingin menutupi aibnya.
"Keterangan sementara yang disampaikan tersangka, ia merasa malu dan ingin menutupi aibnya, karena bayi tersebut diduga hasil hubungan gelapnya dengan mantan pacarnya berinisial D," tambahnya.
Dari keterangan yang didapatkan juga, lanjut Kosasih, bayi tersebut dilahirkan pada Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 17.00 WIB di kamar tersangka. Kemudian bayi tersebut dibungkus dengan kaus berwarna merah kemudian dibuang ke sungai dalam keadaan hidup
Polsek Pasar Kemis juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus berwarna merah muda yang terdapat bercak darah serta dua buah celana dalam perempuan bernoda darah.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka WA (20) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia sehingga dijerat dengan dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang No. 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara" pungkasnya
Jika ada pertanyaan maupun kritikan silahkan tulis di komentar, like dan share kalian sangat kami tunggu caranya tingal klik tombol share yang sudah kami sediakan di bawah ini. berikan informasi yang bermanfaat kepada semua orang. ID NEKAT TEAM