Pickup pengangkut daging sapi gelonggongan tersebut ditangkap di sekitaran Jalan Ki Ageng Mirah, Jenangan Ponorogo.
Seperti informasi yang didapatkan dari Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Darmawan, sopir pickup yang berhasil diamankan berinisial S dan merupakan warga Maospati Magetan. Dari hasil penyelidikan polisi tersangka ternyata telah melakukan praktek gelonggongan selama 2 bulan.
Daging gelonggongan tersebut telah tersebar di banyak pasar Tradisional Ponoroog.
Dari mobil tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa daging sapi seberat 132 kg, daging rawonan 19 kg, Gajih 11.5 kg, tetelan 1 kg, balungan 15 kg.
Daging tersebut kini dalam tahap pengujian di laboratorium karena diduga membahayakan.
Jika ada pertanyaan maupun kritikan silahkan tulis di komentar, like dan share kalian sangat kami tunggu caranya tingal klik tombol share yang sudah kami sediakan di bawah ini. berikan informasi yang bermanfaat kepada semua orang. ID NEKAT TEAM