Sabtu, 06 Mei 2017

Warga Ponorogo Jadi Korban Penganiayaan Penyalur CTKI Ilegal Di Blitar - ID Nekat


Berita Warga Ponorogo Jadi Korban Penganiayaan Penyalur CTKI Ilegal Di Blitar - Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) kembali mendapatkan perlakuan sangat tidak manusiawi. CTKI bernama Sumiati (36) warga Kecamatan Jatiroto Kabupaten Tuban dan Sunarsih (45) warga Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.

Kedua Calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut diduga menjadi korban penganiayaan di penampungan CTKI ilegal yang beralamatkan di Dusun Kembangarum RT 02 RW 01 Desa Wonorejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar tepatnya di sebela Timur SDN Wonorejo 1 Talun.

Seperti keterangan yang didapatkan dari polisi Polres Blitar, kasus penganiayaan CTKI tersebut terbongkar berkat dua CTKI itu nekat kabur dari penampungan TKI Ilegal milik Budiono alias Bodong (39) dan istrinya Siti Aminatun alias Nunik (42).

Kedua tersangka tersebut merupakan warga JL Cepaka Krakal RT 02 RW 04 Kelurahan Klemunan Kecamatan Wlingi yang ngontrak di dusun Kembangarum RT 02 RW 01 Desa Wonorejo Kecamatan Talun.

Kedua CTKI yang malang tersebut kabur pada Selasa (2/5/2017) dini hari.

Mereka kabur dengan cara melompat dari lantai dua tempat penampungan CTKI Ilegal, terlihat panik dan kebingungan warga sekitar lalu menyelamatkan mereka berdua.

Setelah korban menceritakan kejadian singkat apa yang mereka alami warga segera mengantarkan mereka ke kantor polisi terdekat.

AKP Eny Mayasari selaku Kasubag Humas Polres Blitar mengatakan setelah kedua korban tersebut melapor ke Polsek Talun, Sumiati dan Sunarsih warga Ponorogo kemudian dibawa ke RSUD Ngudi Waluyo.

Sumiati belakangan diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan empat bulan, jadi harus mengapatkan penanganan yang intensif terlebih setelah mengalami penganiayaan dan melompat dari lantai 2.

Saat mendapatkan penanganan medis, Sumiati didampingi oleh Sunarti.

Budiono dan Siti Aminatun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, namun polisi tetap melakukan pengembangan demi mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat.

Bagaimana Bisa Sumiati dan Sunarsih Warga Ponorogo Bisa Terjebak CTKI Ilegal Di Blitar?


Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan, terutama dari Polisi Polres Blitar, Kedua korban yaitu Sumiati dan Sunarsih sudah berada di penampungan CTKI Ilegal Blitar tersebut selama dua bulan serta dijanjikan bakal diberangkatkan ke Singapura dengan proses cepat tanpa melewati PJTKI.

Pihak Penampungan CTKI Ilegal tersebut berdalih mereka telah ada kerjasama dengan agen penyalur TKI di Singapura jadi kedua korban bisa segera berangkat ke Singapura dengan cepat.

Tapi janji hanyalah janji, dua bulan dipenampungan mereka tak kunjung berangkat. Padahal mereka dijanjikan diberangkatkan ke Singapura kurang dari dua minggu.

Selama di penampungan korban mengaku sering dianiaya sehingga tidak kerasan dan memutuskan untuk kabur. Dikurung dalam kamar, ditendang, serta mengalami penganiayan lain yang tidak manusiawi.

Jika ada pertanyaan maupun kritikan silahkan tulis di komentar, like dan share kalian sangat kami tunggu caranya tingal klik tombol share yang sudah kami sediakan di bawah ini. berikan informasi yang bermanfaat kepada semua orang. ID NEKAT TEAM

Disqus Comments