Berita Perjudian Ngebel Ponorogo - Arena judi lagi-lagi diorak arik polisi. Kali ini Jajaran Polres Ponorogo Jawa Timur berhasil mengamankan seorang penjudi bandar Dadu Kopyok.
Tersangka diamankan polisi pada Minggu (19/3) sekitar setengah 11 malam. Seperti yang dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto, tersangka tersebut terjerat pasal 303 KUHP
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 560.000,00. Selain uang, 3 buah Mata Dadu, 1 buah Tata'an, 1 buah Beber'an dan 1 buah tikar plastik juga ikut diamankan.
Kini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Polsek Ngebel dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika ada pertanyaan maupun kritikan silahkan tulis di komentar, like dan share kalian sangat kami tunggu caranya tingal klik tombol share yang sudah kami sediakan di bawah ini. berikan informasi yang bermanfaat kepada semua orang. ID NEKAT TEAM
